Bandung, 21 Februari 2025 – Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung resmi menerbitkan kebijakan penyelenggaraan perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Rektor No. B-242/Un.05/1.1/PP.00.9/02/2025 yang bertujuan untuk menjaga optimalisasi layanan akademik bagi mahasiswa.
Berdasarkan edaran tersebut, perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 akan berlangsung mulai 24 Februari 2025 hingga 27 Juni 2025. Dalam penyelenggaraannya, perkuliahan akan dilakukan secara campuran dengan ketentuan minimal 70% pertemuan berlangsung secara luring dan maksimal 30% secara daring.
Berikut beberapa poin utama kebijakan perkuliahan:
- Pelaksanaan perkuliahan dan kegiatan akademik lainnya pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025 dimulai tanggal 24 Februari 2025 – 27 Juni 2025;
- Perkuliahan dapat dilakukan secara campuran, yakni minimal 70% pertemuan luring dan maksimal 30% pertemuan daring:
- Perkuliahan tanggal 24-28 Februari 2025 dan 09-11 April 2025 dapat dilakukan secara daring dengan waktu normal;
- Perkuliahan selama bulan Ramadhan Tahun 1446 H dapat dilakukan secara daring (kecuali untuk mata kuliah berbasis laboratorium dan praktikum lapangan) dengan pengurangan waktu 10 menit setiap SKS-nya. Teknis penjadwalan perkuliahan daring selama bulan Ramadhan Tahun 1446 H diatur lebih lanjut oleh Fakultas/Pascasarjana;
- Perkuliahan tanggal 14 April – 27 Juni 2025 dilakukan secara luring dengan waktu normal;
- Dosen menggunakan aplikasi SALAM untuk mengisi daftar hadir dan Berita Acara Perkuliahan (BAP);
- Dosen dan mahasiswa wajib menggunakan aplikasi LMS E-Knows sebagai instrumen perkuliahan;
- Surat edaran ini dapat dievaluasi sewaktu-waktu dengan memperhatikan perkembangan mutakhir.
Klik link untuk mengetahui keseluruhan edaran: https://drive.google.com/file/d/1_v2SxTPAIyptDs42PdD4wZOLYE51oVwd/view?usp=sharing
Penulis: Asyeu Anugrah