Rapat Kurikulum Magister Sosiologi Bahas Penyesuaian dengan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 dan Strategi Capaian Pembelajaran Lulusan

Bandung, 10 Juli 2025 – Program Studi Magister Sosiologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung menyelenggarakan Rapat Kurikulum yang berlangsung pada Kamis, 10 Juli 2025 pukul 11.30–13.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat FISIP UIN SGD Bandung. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam rangka pemutakhiran kurikulum sesuai dengan regulasi terbaru dan kebutuhan dunia kerja, khususnya mengacu pada Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Rapat ini dipandu oleh notulis Monica Sundawati, M.Kesos, serta dihadiri oleh berbagai unsur penting dalam pengelolaan akademik, yakni Wakil Dekan III FISIP, Dr. Tyas Retno Wulan, M.Si. selaku narasumber utama, Prof. Dr. Endah Ratnawaty Chotim, M.Ag., M.Si., CSSE, Ketua dan Sekretaris Prodi S1 dan S2 Sosiologi, serta para dosen CPNS FISIP.

Pembahasan Utama: Evaluasi Diri Akreditasi Unggul dan 11 Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Rapat ini mendalami formulir evaluasi diri sebagai bagian dari persiapan menuju akreditasi unggul, yang mencakup pembahasan 11 standar:

  1. Standar Kompetensi Lulusan

  2. Standar Proses Pembelajaran

  3. Standar Penilaian Pembelajaran

  4. Standar Pengelolaan

  5. Standar Isi

  6. Standar Dosen dan Tenaga Kependidikan

  7. Standar Sarana dan Prasarana

  8. Standar Biaya

  9. Standar Penelitian

  10. Standar Pengabdian kepada Masyarakat

  11. Standar Penjaminan Mutu

Standar Kompetensi Lulusan: Tujuan, Profil, dan CPL

Bahasan mendalam diawali dengan rumusan Tujuan Pendidikan Program Studi (Program Educational Objectives) yang disesuaikan dengan visi keilmuan, keunikan program, dan perkembangan IPTEK, serta harus dievaluasi secara berkala.

Selanjutnya, Profil Lulusan dipaparkan sebagai hasil kajian terhadap kebutuhan dunia kerja, pengembangan keilmuan, serta kesepakatan asosiasi prodi. Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) harus mencakup:

  • Penguasaan IPTEK dan keterampilan aplikatif,

  • Kecakapan umum sebagai dasar profesionalisme,

  • Pengetahuan untuk dunia kerja dan kelanjutan studi,

  • Kemampuan berpikir kritis dan mandiri (lifelong learner),

  • Kompetensi khusus yang menjadi keunggulan dan daya saing.

CPL juga harus sesuai dengan visi dan misi perguruan tinggi, KKNI, ranah keilmuan, profil lulusan, serta asosiasi keilmuan, dan dimutakhirkan minimal setiap 4–5 tahun.

Ditekankan pentingnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam penyusunan dan penetapan CPL, serta dokumentasi kebijakan dari UPPS maupun Prodi.

Standar Proses dan Penilaian Pembelajaran

Dibahas pula kesesuaian metode dan beban pembelajaran dengan CPL. Disoroti pentingnya pemenuhan SKS melalui pembelajaran di luar prodi (antar-prodi, antar-PT, lembaga di luar PT), serta penilaian hasil belajar yang valid, objektif, dan edukatif. Bukti pelaksanaan penilaian oleh dosen juga diminta dicantumkan secara terukur dan transparan.

Standar Isi: Relevansi dengan IPTEK dan Dunia Kerja

Bahasan mengenai standar isi mencakup:

  • Kesesuaian materi dengan dasar keilmuan (BOK),

  • Integrasi ilmu mutakhir dan digitalisasi,

  • Relevansi dengan kebutuhan pasar kerja,

  • Struktur kurikulum: CPL, masa tempuh, metode, syarat masuk, penilaian, RPS, dll.

Disebutkan bahwa masa studi Magister (54 SKS) idealnya selesai dalam 4 semester, sesuai batas maksimal 2× masa tempuh. Porsi PJP (Praktik, Responsi, Seminar, Magang, dsb.) minimal 20% juga ditegaskan, sebagai bentuk pembelajaran aktif dan terapan.

Tugas Akhir: Fleksibilitas dan Alternatif Non-Skripsi

Diskusi berkembang pada bentuk tugas akhir yang kini dapat berupa non-skripsi, seperti artikel jurnal atau produk akademik lainnya. Tugas akhir harus memenuhi:

  1. Kebijakan dan pedoman tertulis

  2. Ragam bentuk yang sesuai jenjang

  3. Mekanisme dan standar penilaian

  4. Keterlibatan penguji

  5. Kewajiban publikasi atau LoA

Catatan Diskusi Narasumber dan Peserta

Dr. Tyas Retno Wulan, M.Si. menekankan:

  1. Pentingnya pemetaan mata kuliah untuk praktik/mini riset yang terintegrasi dengan laboratorium. Lab harus mendukung CPL prodi.

  2. Tugas akhir non-skripsi tetap memerlukan seminar, dan kelulusan ditentukan setelah karya publish atau memperoleh Letter of Acceptance (LoA).

Dr. Kustana, M.Si., CSP, mempertanyakan skema seminar bagi mahasiswa non-skripsi. Tyas menegaskan bahwa seminar tetap diperlukan sebagai forum akademik untuk mempresentasikan tugas akhir non-skripsi.

Dr. Dede Syarif, S.Sos., M.Ag. menanyakan pembeda mata kuliah antara jenjang S1 dan S2. Tyas menjelaskan bahwa level kompetensi lulusan menjadi pembeda utama. Untuk S2, materi harus menunjukkan penguasaan teori untuk pengembangan IPTEK melalui riset atau karya inovatif.

Ia juga menambahkan bahwa mata kuliah di S2 harus “eye-catching” agar relevan dengan kebutuhan mahasiswa, misalnya mata kuliah tentang isu digital atau sosiologi agama.

Penegasan Akhir: CPL Tidak Terpisah Antara Sikap, Pengetahuan, dan Keterampilan

Sesuai Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, kurikulum tidak lagi memisahkan aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan, tetapi merangkumnya dalam maksimal 15 CPL terintegrasi. Hal ini menuntut kejelasan dan konsistensi antara isi kurikulum, proses pembelajaran, dan penilaian.

Penutup

Rapat ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa kurikulum Magister Sosiologi UIN Sunan Gunung Djati Bandung responsif terhadap regulasi nasional, perkembangan ilmu pengetahuan, serta kebutuhan dunia kerja dan masyarakat. Diharapkan hasil rapat ini memperkuat fondasi akademik dan strategis bagi Prodi Magister Sosiologi menuju akreditasi unggul dan lulusan yang berdampak.

Pewarta: Monica Sundawati, M.Kesos.